













 |
|
PERSYARATAN TENAGA KERJA INDONESIA
KE LUAR NEGERI

-
PRT
UNTUK MALAYSIA
1. Wanita,
umur minimal 21 tahun, serta sehat jasmaniah/rohaniah
2. Lulus
Sekolah Dasar ( dibuktikan dengan membawa STTB Asli),
dengan tinggi badan 150 cm & berat badan
minimal 50 kg.
3. KTP
asli
4. Akte
Lahir asli
5. Surat
keterangan Status Gadis/Janda atau Buku Nikah asli
6. Surat
Izin Orang Tua/ Suami, bermaterai Rp. 6.000,- dan disahkan
Lurah/Kades
7. Kartu
Keluarga Asli
8. Photo
terakhir 20-lbr 4X6 berserta klise
9. Gaji
Minimal RM 500,-/bulan (Non Ex) Maximal RM 600,- (Ex LN)

B.
PRT UNTUK SINGAPORE
1. Wanita,
umur Minimal 23 s/d 27 tahun, serta sehat
jasmaniah/rohaniah.
2. Lulus
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (STTB Asli)
3. Persyaratan
No. 3 s/d No. 8 sama dengan diatas.
4. Gaji
minimal Sin$ 320,- (Non Ex) s/d Sin $ 350,- /bulan (Ex LN)

C.
PRT UNTUK HONG KONG
1. Wanita,
umur minimal 21 tahun, serta sehat
jasmaniah/rohaniah.
2. Diutamakan
ex. Singapore ( dibuktikan dengan paspor lama dan
nomor telepon majikan ), dan bisa berbahasa Inggris.
3. Persyaratan
No. 3 s/d No. 8 sama dengan diatas.
4. Photo
terakhir hitam putih 10-lbr serta klise.
5. Gaji
minimal HK$. 3,580,- per bulan bagi yang ex. Singapore, dan
bisa berbahasa Inggris

D.
PRT UNTUK TAIWAN
1.
Wanita, umur minimal 21 tahun, sehat
jasmaniah / rohaniah.
2. Lulus
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / SLTP, dengan tinggi
minimal 155 cm dan berat badan minimal 50 kg.
3. Persyaratan
No. 3 s/d No. 8 sama dengan diatas.
4. Photo
hitam putih 50-lbr, serta klise (25 lbr 4X6, 25 lbr 3X4).
5. SKCK
dari POLRES setempat.
6. STTB
asli.
7. Gaji
minimal NT$. 15,840.-

|
|
|

|
© 2000. Totaldata Persada. All rights
reserved. |
|
|
Terms &
Conditions
(untuk
recruitment fee, hub: Ibu Komang di 021 8477689)
|
|
• Success Story
• News
•
MANADO:
Pemprov Sulawesi Utara mengingatkan kepada warga
yang berniat menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di
luar negeri selalu mewaspadai aktifitas perusahaan
jasa illegal.
Pemda intensif mengidentifikasi jika ada perusahaan
penyalur TKI (PJTKI) beraktifitas di Sulawesi Utara
(Sulut) yang tidak mengantongi izin resmi.
"PJTKI yang resmi beraktifitas di Sulut dan
mengantongi izin secara legal hanya 10 perusahaan,"
ungkap Kandoli Mokodongan, Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Sulut, kemarin.
Perusahaan itu adalah PT Elsa Putri Indah, PT
Fortunata Insani, PT ABCD, PT Arafah Bintang
Perkasa, PT Tistama Argaraya, PT Prayogo Parojogo,
PT Ficotama Bina Trampil, PT Ansfrida, PT Elkarim
Makmur Sentosa, dan PT Total
Data Persada.
Pemprov Sulut terus menggalakan program pengiriman
TKI ke beberapa negara di Asia, seperti Korea
Selatan, Taiwan, Jepang, Malaysia, Singapura melalu
nota kesepahaman (MoU) antarpemerintah. (Antara)
Sumber:
Bisnis Indonesia, 15-09-2008
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/regional/1id79327.html |
|